NIINDO – Dalam upaya agar produk kelautan dan perikanan Indonesia bisa tembus masuk ke pasar global, misalnya seperti Jepang dan China, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah harmonisasi aturan dengan pemerintah tujuan ekspor tersebut.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo mengatakan, untuk tujuan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negara Jepang, KKP telah melakukan harmonisasi aturan dengan Pemerintah Jepang terkait Japan Catch Documentation Scheme untuk komoditas sarden, makerel, cumi dan pacific saury.
Baca juga : Pasokan Air Pulih di Sejumlah Daerah Bencana
“Aturan SHTI (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) sudah diterima oleh pihak Jepang dan ekspor ke Jepang untuk produk tersebut diharapkan tidak mengalami hambatan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (12/2/2024).
Selain itu, lanjut Budi, upaya lainnya dalam penanganan hambatan ekspor juga telah dilakukan KKP melalui penurunan tarif bea masuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang, yakni dua pos tarif tuna kaleng dan cakalang kaleng, dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dan tuna lainnya, semula 9,6% menjadi 0%.
Sementara untuk tujuan ekspor produk kelautan dan perikanan RI ke negara China, katanya, proses pendaftaran ulang eksportir perikanan Indonesia telah dilaksanakan dan KKP telah melakukan pendampingan secara intensif kepada para eksportir produk perikanan yang berminat.
Baca juga : 5,5 Ton Air Radioaktif Bocor dari Pembangkit Nuklir Fukushima Jepang
“Untuk mendaftarkan perusahaannya melalui platform CIFER (China Import Food Enterprise Registration) ke GACC (General Administration of Customs of China) di China,” ujarnya.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan Uni Eropa dimana produk perikanan Indonesia kesulitan masuk Benua Biru itu. Selain isu soal keberlanjutan lingkungan, ternyata produk perikanan Indonesia dikenakan pajak tinggi hingga lebih dari 20%.
Padahal Indonesia memiliki Generalized System of Preferences (GSP) atau kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima, sehingga tarif bea masuk produk Indonesia ke Uni Eropa menjadi sedikit lebih turun dibandingkan dengan tarif normalnya.
Dikutip dari CNBC Indonesia