NIINDO – Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberikan lebih banyak bantuan kepada pekerja yang memiliki anak kecil, serta mereka yang merawat anggota keluarga lainnya.
RUU yang merevisi undang-undang terkait membesarkan anak dan cuti merawat keluarga itu disetujui dalam rapat Kabinet pada Selasa (12/03/2024).
Undang-undang yang berlaku saat ini terutama menargetkan orang tua yang memiliki anak berusia tiga tahun ke bawah.
RUU yang direvisi itu mengharuskan perusahaan agar mengecualikan karyawan yang memiliki anak prasekolah dari kerja lembur.
Perusahaan juga akan diwajibkan untuk memilih setidaknya dua dari serangkaian kebijakan, termasuk jam kerja yang lebih pendek, sistem waktu kerja fleksibel, dan kerja jarak jauh.
Karyawan yang anak-anaknya duduk di bangku kelas tiga SD ke bawah akan diperbolehkan mengambil cuti ketika anak mereka sakit atau terluka. Mereka juga diizinkan tidak masuk kerja ketika kelas diliburkan karena penyebaran penyakit menular atau untuk ambil bagian dalam acara sekolah, misalnya upacara masuk sekolah.
Baca juga : Sukses Besar! Turnamen Futsal Keihin Cup Meriahkan Omiya Saitama
Bagi pekerja yang merawat anggota keluarganya, perusahaan wajib memberi tahu bahwa mereka dapat mengambil cuti merawat lansia dan menanyakan rencananya.
Hingga saat ini, diyakini banyak orang yang meninggalkan pekerjaannya tanpa memanfaatkan program dukungan.
Perusahaan juga wajib memberikan informasi kepada karyawan yang belum memerlukan cuti perawatan lansia.
Pemerintah tengah mengupayakan agar revisi tersebut disahkan dalam sesi Parlemen saat ini.
Dikutip dari NHK WORLD JAPAN
