Beranda » Polisi Jepang Tangkap 2 Penjual Ikan Cupang Ilegal

Polisi Jepang Tangkap 2 Penjual Ikan Cupang Ilegal

NIINDO.COM – Polisi di Tokyo menangkap dua orang karena dicurigai menjual secara ilegal cupang berpendar yang dimodifikasi secara genetik, atau dikenal sebagai ikan adu siam.

Polisi menuduh Takeda Hidehiko, pemilik Aqua Queen, sebuah toko di Distrik Edogawa Tokyo yang menjual ikan tropis, dan istrinya, Takeda Somphorn, manajer toko, menjual sembilan ikan yang melanggar undang-undang berdasarkan perjanjian internasional yang disebut Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati.

Undang-undang tersebut membatasi transaksi organisme hidup yang dimodifikasi untuk mencegah dampak buruk terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan.

Kedua tersangka dilaporkan mengimpor 16 ikan cupang hasil rekayasa genetika dari broker di Thailand, dengan membayar lebih dari 13.000 yen atau sekitar 90 dolar. Mereka kemudian diduga menjual sembilan di antaranya dengan masing-masing harga berkisar antara 2.500 hingga 30.000 yen atau sekitar 17 hingga 200 dolar.

Baca juga : Harga Mutiara Jepang di Bursa Lelang Melonjak

Tahun lalu, penyelenggara kontes cupang nasional memberi tahu Kementerian Lingkungan Hidup bahwa salah satu pembeli rupanya mengikutsertakan ikan modifikasi tersebut ke dalam kontes.

Polisi mengatakan kedua tersangka mengaku melanggar hukum.

Cupang berasal dari Asia Tenggara. Jika jenis ikan hasil rekayasa genetika dilepasliarkan di Jepang, hal tersebut dapat berdampak pada ekosistem setempat.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan terhadap impor dan penjualan ikan ini. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ikan tersebut.

Dikutip dari NHK World – Japan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.