NIINDO.COM – Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang mulai berlaku pada Senin (10/06/2024) membawa perubahan besar terkait warga negara asing yang tinggal secara ilegal dapat ditahan atau dideportasi.
Salah satu perubahan penting adalah menambahkan pengecualian terhadap aturan deportasi bagi warga negara asing yang mencari status suaka.
Undang-undang tersebut memperbolehkan negara untuk memerintahkan warga negara asing meninggalkan Jepang jika melebihi masa berlaku visa, bekerja secara ilegal, atau dihukum karena kejahatan berat. Namun, bagi yang telah mengajukan permohonan status suaka, prosedur deportasi ditangguhkan sembari permohonan mereka dikaji.
Badan Layanan Imigrasi mengatakan beberapa warga negara asing berulang kali mengajukan permohonan untuk menghindari deportasi.
BACA JUGA : Konsumsi Rumah Tangga Jepang Akhirnya Meningkat Juga, Tanda Apa?
Dikatakan bahwa penyalahgunaan sistem tersebut telah menyebabkan prosedur pengkajian yang berkepanjangan dan kegagalan untuk mendeportasi orang-orang berdasarkan undang-undang itu.
Undang-undang yang direvisi tersebut menetapkan pengecualian terhadap penangguhan prosedur deportasi.
Warga negara asing yang telah mengajukan permohonan status suaka sebanyak tiga kali atau lebih kini dapat dideportasi kecuali mereka dapat memberikan alasan yang masuk akal untuk diakui sebagai pengungsi.
Undang-undang baru ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk mendeportasi mereka yang dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atau lebih di Jepang, tanpa penangguhan, serta mereka yang dinyatakan sebagai teroris.
Poin penting lainnya adalah peninjauan kembali aturan penahanan di fasilitas imigrasi.
Sejauh ini, mereka yang diberi pemberitahuan deportasi, mereka yang sedang diperiksa untuk dideportasi, dan mereka yang menolak meninggalkan Jepang setelah diperintahkan, pada prinsipnya ditahan di fasilitas imigrasi.
Baca juga : Bandara Narita Akan Buka Mega Terminal pada Awal 2030-an
Dikatakan bahwa hal ini sering berujung pada penahanan jangka panjang, sehingga mengakibatkan masalah kesehatan bagi para tahanan.
Badan Layanan Imigrasi juga mengatakan sistem pembebasan sementara karena alasan kesehatan dan lainnya tidak memiliki tindakan yang cukup untuk mencegah orang melarikan diri karena penjamin personal mereka tidak terikat secara hukum untuk melakukan hal tersebut.
Undang-undang yang direvisi ini mengizinkan mereka yang menghadapi deportasi untuk tinggal di luar fasilitas penahanan jika disetujui, di bawah pengawasan individu yang diberi kewenangan. Pengawas diharuskan menyupervisi orang-orang yang berada di bawah pengawasannya tinggal di Jepang.
Pengawas wajib melapor kepada pihak imigrasi jika menemukan pekerja ilegal atau kemungkinan melarikan diri, atau bila dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang. Mereka bisa menghadapi hukuman jika gagal melakukannya.
Warga negara asing tersebut juga wajib melaporkan kehidupannya kepada pihak imigrasi, yang akan meninjau tiap tiga bulan terkait perlu tidaknya dilakukan penahanan kembali.
Sistem pembebasan sementara dari fasilitas penahanan sekarang akan dibatasi pada kasus-kasus karena alasan kesehatan.
Dikutip dari NHK World Japan