NIINDO – Tatsuya Suzuki (61), presiden sebuah perusahaan di Jepang yang menjalankan bisnis tenaga kerja sementara di Prefektur Ibaraki ditangkap Polisi Prefektur Miyagi.
Tatsuya Suzuki diduga memfasilitasi empat orang pemagang asal Indonesia untuk bekerja secara ilegal.
“Tersangka yang ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi (mempromosikan pekerjaan ilegal) adalah Tatsuya Suzuki (61), Presiden Life Unit, sebuah perusahaan yang menjalankan bisnis perekrutan tenaga kerja sementara di Prefektur Ibaraki,” ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (13/11/2023).
Selama jangka waktu tiga bulan mulai bulan Agustus 2023, Tatsuya Suzuki memberangkatkan empat orang pemagang kerja asal Indonesia yang tidak diizinkan untuk tinggal secara ilegal atau melakukan kegiatan selain yang diizinkan berdasarkan status mereka.
BACA JUGA : Jepang Revitalisasi Pabrik-Pabrik Nonaktif untuk Tingkatkan Produksi Cip
Pekerja ilegal itu ditempatkan bekerja di sebuah pabrik di Kota Osaki, Prefektur Miyagi dan Tatsuya Suzuki diduga memfasilitasi hal ini.
Pemagang teknis ditangkap karena dicurigai memperpanjang status mereka secara ilegal (menggunakan KTP Jepang palsu) dan terlibat dalam aktivitas selain yang diizinkan berdasarkan status mereka.
Kehadiran Tatsuya Suzuki sebagai tersangka terungkap setelah empat orang diamankan dan polisi terus melakukan penyelidikan.
Menanggapi penyelidikan polisi, Suzuki mengakui tuduhan tersebut.
“Tidak ada seorang pun yang dapat diberangkatkan hingga batas waktu yang ditentukan, jadi saya mengirim mereka meskipun saya tahu mereka ilegal,” ujarnya.
Polisi yakin bahwa Suzuki mungkin terlibat dalam mempekerjakan orang asing secara ilegal, dan sedang berupaya untuk mengungkap rincian lengkap insiden tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com