Beranda » Parlemen Loloskan RUU Terkait Program Pemagang Kerja Teknis Asing

Parlemen Loloskan RUU Terkait Program Pemagang Kerja Teknis Asing

NIINDO – Parlemen Jepang telah meloloskan rancangan undang-undang yang bertujuan mengganti sistem magang kerja teknis bagi warga negara asing dengan program pelatihan baru.

RUU untuk merevisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi serta undang-undang terkait diloloskan dalam sidang pleno Majelis Tinggi pada Jumat (14/06/2024), dengan dukungan dari mayoritas.

Program baru ini pada prinsipnya bertujuan melatih pemagang kerja teknis asing untuk mencapai level “pekerja berketerampilan khusus” dalam tiga tahun.

Pemagang kerja teknis asing akan diterima di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja seperti keperawatan, konstruksi, dan pertanian.

Pemagang akan diperbolehkan berpindah perusahaan di sektor yang sama dengan syarat tertentu. Saat ini, pada prinsipnya, mereka tidak diperbolehkan berganti perusahaan.

Baca juga : Revisi UU Pengendalian Imigrasi Jepang Dikritik Sejumlah Pihak

Selain itu, RUU ini akan memungkinkan pemerintah untuk mencabut status penduduk tetap jika secara sengaja tidak membayar pajak dan iuran publik lainnya. Ketentuan terkait menyatakan bahwa kondisi kehidupan akan dipertimbangkan dalam kasus-kasus yang melibatkan pencabutan status.

Dalam perdebatan sebelum pemungutan suara, anggota parlemen dari Partai Demokratik Konstitusional (CDP), Makiyama Hiroe, menyampaikan argumentasi bahwa RUU tersebut adalah bencana yang disebabkan oleh manusia karena memuat ketentuan tentang kemungkinan pencabutan izin tinggal permanen.

Shimizu Takayuki, anggota parlemen dari Partai Inovasi Jepang, mengatakan program magang kerja teknis yang ada saat ini perlu segera ditingkatkan kualitasnya, setelah terungkapnya isu hak asasi manusia dan beberapa masalah lainnya.

Undang-undang yang direvisi ini akan berlaku mulai tahun 2027.

Dikutip dari NHK News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.