NIINDO – Pengawas nuklir Jepang memutuskan untuk mencabut perintah yang secara efektif melarang pengoperasian PLTN Kashiwazaki-Kariwa di Provinsi Niigata di pesisir Laut Jepang.
Otoritas Regulasi Nuklir (NRA) mengeluarkan perintah pelarangan operasi tersebut pada 2021 kepada operator PLTN itu, Perusahaan Tenaga Listrik Tokyo (TEPCO), menyusul penemuan serangkaian kelemahan dalam tindakan antiterorisme PLTN tersebut.
NRA memutuskan untuk mencabut perintah itu dengan suara bulat dalam pertemuan pada Rabu (27/12/2023). Dalam pertemuan itu, NRA menyetujui draf laporan yang diserahkan awal bulan ini oleh sekretariatnya yang menyatakan bahwa sistem TEPCO untuk meningkatkan langkah-langkah antiterorisme kini mulai diterapkan.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, NRA telah melakukan inspeksi di lokasi PLTN itu serta wawancara dengan kepala TEPCO.
BACA JUGA : Jepang Akan Bekukan Aset Tiga Anggota Hamas Lainnya
Larangan efektif yang pertama kalinya dikeluarkan untuk operator PLTN komersial ini telah diberlakukan selama 32 bulan terakhir.
Kedua reaktor PLTN tersebut lolos pemeriksaan NRA, yang diperlukan untuk memulai kembali reaktor, pada 2017.
Menyusul pencabutan larangan efektif tersebut, TEPCO kini diperkirakan akan melanjutkan pekerjaan untuk kembali mengoperasikan PLTN itu.
Perhatian kini terpusat pada apakah TEPCO dapat memperoleh persetujuan setempat untuk kembali memulai operasi.
Dikutip dari NHK NEWS
