NIINDO, TOKYO – Mulai tahun 2025 mendatang, semua tempat umum di Yokohama Jepang akan menjadi kawasan bebas rokok.
Masyarakat dilarang merokok di 2.700 taman yang ada di Yokohama. Jika melanggar akan dikenakan denda 50.000 yen atau sekitar Rp 5.250.000.
“Pemerintah kota telah mengubah peraturan taman untuk memasukkan merokok ke dalam daftar aktivitas terlarang, dan berencana untuk melarang merokok mulai April tahun depan,” ungkap sumber Tribunnews.com di Pemda Yokohama, Jumat (8/3/2024).
Baca juga : Keren, Uber Eats di Tokyo Gunakan Robot untuk Antar Makanan
Jika melanggar, sesuai undang-undang ini, pelanggar akan dikenakan denda sebesar 50.000 yen.
Menurut rancangan kebijakan Kota Yokohama, merokok akan dilarang di sekitar 2.700 taman yang dikelola kota tersebut, termasuk Taman Yamashita dan Taman Minato-no-Meru-Oka, yang dipenuhi orang, termasuk anak-anak.
Kota Yokohama saat ini memiliki delapan kawasan yang dilarang merokok, antara lain kawasan sekitar Stasiun Yokohama dan kawasan Minato Mirai.
Namun di taman hanya meminta pertimbangan seperti tidak merokok di dekat anak-anak atau peralatan bermain.
Baca juga : Kecelakaan Fatal Akibat “Perhatian Teralih” di Jepang Capai Rekor
Nantinya tahun 2025 akan jadi 100 persen dilarang merokok.
Dari bulan Oktober hingga November 2023, Pemerintah Kota Yokohama melakukan uji coba untuk menjadikan lima taman di kota tersebut benar-benar bebas rokok, termasuk Taman Yamashita, dan mensurvei lebih dari 2.000 pengguna.
Pemerintah Kota Yokohama berencana untuk mengumumkan rancangan kebijakan larangan merokok total pada akhir Maret ini.
Kemudian akan melanjutkan prosedur yang diperlukan untuk merevisi peraturan tersebut, termasuk meminta pendapat dari warga.
Dikutip dari Tribunnews.com
