Beranda » 273 Guru Di Jepang Dihukum Karena Kasus Pelecehan Sexual Terhadap Murid Di 2019

273 Guru Di Jepang Dihukum Karena Kasus Pelecehan Sexual Terhadap Murid Di 2019

  • oleh andylala

NIINDO.COM – Jumlah guru di sekolah umum di Jepang yang menerima tindakan disipliner atau teguran atas pelanggaran (pelecehan) seksual terhadap murid pada tahun fiskal 2019 mencapai 273 orang.

Dikutip dari Kyodo News, Kementerian Pendidikan Jepang Selasa (22/12) menyebut, angka itu tertinggi kedua dalam catatan Kementerian Kesehatan. Angka tersebut, hanya sembilan di bawah rekor tertinggi studi kementerian Kesehatan pada tahun fiskal 2018. Hal itu termasuk 126 kasus yang melibatkan siswa atau mantan siswa mereka yang masih di bawah 18 tahun.

Baca juga : Tari yang berkembang di indonesia

“Sangat serius, bahwa tindakan kami belum memperbaiki situasi,” kata seorang pejabat Kementerian Kesehatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta dewan pendidikan di seluruh negeri untuk secara ketat menegakkan langkah-langkah pencegahan. Diantaranya, melarang interaksi pribadi antara guru dan siswa mereka di media sosial.

lecehkan-murid-secara-seksual-di-2019-273-guru-di-jepang-dihukum?

273 Guru Di Jepang Dihukum Karena Kasus Pelecehan Sexual Terhadap Murid Di 2019. sumber © liputan6

Kementerian Kesehatan, juga mendesak dewan pendidikan untuk memberhentikan semua staf pengajar yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Pihak Kementerian Kesehatan mempertimbangkan untuk menaikkan periode hukuman dari tiga menjadi lima tahun bagi mereka yang kehilangan izin mengajar karena tindakan disipliner.

Menurut studi fiskal 2019, 153 guru diberhentikan karena pelecehan seksual. Sementara itu, 50 guru ditangguhkan dari pekerjaan, 16 mengalami pemotongan gaji, dan 9 orang menerima peringatan. 45 orang guru lainnya mendapat teguran atau menerima hukuman yang lebih ringan.

97,4 persen dari kasus pelanggaran Sexual adalah guru laki-laki, dengan penyebaran di seluruh kelompok umur relatif merata.

Pada 186 kasus terjadi di luar jam kerja, 20 kasus terjadi di ruang kelas dan 16 kasus saat istirahat jam sekolah.

Dari studi itu, jumlah staf pengajar yang meminta cuti karena penyakit mental mencapai rekor tertinggi 5.478. (Andylala)

Baca juga : Festival Johana Hikiyama Jepang, Warisan Budaya Dunia Berusia 300 Tahun

Tonton juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.