Beranda » Kartu Asuransi My Number Wajib Digunakan, Ini Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangannya 

Kartu Asuransi My Number Wajib Digunakan, Ini Masa Berlaku dan Ketentuan Perpanjangannya 

  • oleh indah

Mulai 1 Desember, seluruh kartu asuransi kesehatan konvensional yang sebelumnya digunakan di Jepang telah dinyatakan kedaluwarsa. Untuk menerima layanan di fasilitas medis, masyarakat kini pada prinsipnya diwajibkan menggunakan Kartu My Number yang telah didaftarkan sebagai sertifikat asuransi kesehatan, yang dikenal sebagai kartu asuransi kesehatan My Number.

Dalam sistem baru ini, pemerintah Jepang terus memberikan penjelasan mengenai prosedur penggantian kartu dan aturan yang berlaku. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku Kartu My Number. Untuk pemegang kartu berusia 18 tahun ke atas, masa berlaku kartu adalah 10 tahun sejak tanggal penerbitan. Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, masa berlakunya adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Selain kartu fisik, Kartu My Number juga memiliki sertifikat elektronik yang tertanam di dalamnya. Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku 5 tahun setelah penerbitan, tanpa memandang usia pemegang kartu. Masa berlaku Kartu My Number dan kartu asuransi My Number disamakan, sehingga keduanya akan berakhir pada tanggal yang sama.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Nasional Jepang Akan Menanggung Penuh Biaya Melahirkan

Apabila masa berlaku tersebut tidak diperbarui, kartu tidak dapat lagi digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan. Hal ini dapat menghambat akses layanan medis, sehingga masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.

Bagi warga negara asing yang memiliki status izin tinggal, perpanjangan masa berlaku Kartu My Number wajib dilakukan bersamaan dengan pembaruan izin tinggal. Pemegang kartu harus membawa kartu izin tinggal terbaru ke loket layanan di kantor pemerintah kota setempat sebelum Kartu My Number kedaluwarsa untuk menyelesaikan prosedur perpanjangan.

Perlu dicatat bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan hingga batas maksimal masa berlaku kartu, yaitu 10 tahun bagi pemegang berusia 18 tahun ke atas atau 5 tahun bagi yang berusia di bawah 18 tahun. Jika masa tersebut terlampaui, Kartu My Number harus diterbitkan ulang. Selain itu, apabila kartu asuransi kesehatan My Number tidak diperbarui tepat waktu, sertifikat kelayakan asuransi kesehatan akan secara otomatis diterbitkan oleh asosiasi asuransi kesehatan terkait sebagai langkah sementara.

Dikutip dari: NHK NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.