Beranda » Jepang Uji Coba Penggunaan AI untuk Terjemahkan UU ke Bahasa Inggris

Jepang Uji Coba Penggunaan AI untuk Terjemahkan UU ke Bahasa Inggris

NIINDO – Kementerian Kehakiman Jepang memulai uji coba penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menerjemahkan undang-undang Jepang ke dalam bahasa Inggris.

Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan dari luar dan dalam negeri untuk konsultasi mengenai undang-undang dan peraturan dalam bahasa Inggris ketika berinvestasi di perusahaan dan real estat Jepang.

Kementerian pada Jumat (01/12/2023) memulai penggunaan eksperimental AI yang bertujuan mengurangi waktu yang diperlukan untuk penerjemahan.

BACA JUGA : Peneliti Jepang Merekonstruksi Gambar Imajinasi Menggunakan AI Generatif

Kementerian telah membuat terjemahan undang-undang Jepang dalam bahasa Inggris sejak 2009. Namun, dibutuhkan rata-rata dua setengah tahun sebelum undang-undang versi bahasa Inggris dirilis. Hal ini karena pekerjaan penerjemahan dilakukan oleh pejabat yang juga memiliki tugas lain, ditambah lagi kemampuan masing-masing yang bisa berbeda-beda.

Kementerian menargetkan untuk mempersingkat waktu yang dibutuhkan bagi penerjemahan menjadi sekitar satu tahun. Jika tidak ada masalah dalam uji coba ini, kementerian berharap dapat menggunakan AI sepenuhnya pada April mendatang.

Dikutip dari NHK World – Japan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.