NIINDO – Statistik yang dikumpulkan oleh pemerintah Jepang menunjukkan bahwa jumlah pekerja asing di negara ini mencapai rekor tertinggi tahun lalu yang melampaui 2,3 juta.
Sejak 2007, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kondisi kerja bagi pekerja asing, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan mengharuskan para pemberi kerja untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja asing baru ke kantor kementerian setempat.
Kementerian itu mengatakan bahwa data terbaru hingga 31 Oktober tahun lalu menunjukkan terdapat 2.302.587 pekerja asing di Jepang. Jumlah tersebut merupakan peningkatan sebesar 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandai rekor tertinggi selama 12 tahun berturut-turut.
Baca juga : Fakta Sinkhole Jepang yang Telan Truk dan Sopir, Ini Alasan Kemunculannya
Berdasarkan negara asal, Vietnam menyumbang sekitar seperempat dari total pekerja asing, yaitu 570.708. Diikuti oleh Cina dengan 408.805 dan Filipina dengan 245.565.
Dalam hal pertumbuhan tahun ke tahun, Myanmar mengalami peningkatan terbesar sebanyak 61 persen, diikuti oleh Indonesia 39,5 persen, dan Sri Lanka 33,7 persen.
Dari total tersebut, sekitar 207.000 pekerja asing berstatus “pekerja berketerampilan khusus”. Sistem yang diperkenalkan pada 2019 ini memberikan status kependudukan kepada orang asing yang memiliki sertifikat keterampilan khusus di 16 bidang yang ditentukan, seperti konstruksi dan keperawatan lansia.
Kementerian tersebut mengatakan peningkatan berkelanjutan dalam jumlah pekerja asing adalah karena kurangnya tenaga kerja di Jepang, khususnya di bidang-bidang seperti perawatan kesehatan, keperawatan lansia, dan konstruksi.
Dikutip dari NHK WORLD JAPAN