NIINDO.COM – Jika tinggal dan bekerja di Jepang ada dalam daftar keinginan Anda, tandai kalender Anda. Pasalnya pemerintah Jepang berencana untuk mulai menawarkan visa nomaden digital selama enam bulan pada akhir Maret 2024.
Badan Layanan Imigrasi mengumumkan bahwa untuk memanfaatkan visa ini, digital nomad harus memperoleh pendapatan tahunan sebesar 10 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar.
Visa ini akan ditawarkan kepada pengunjung dari 49 negara dan wilayah, termasuk Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan bahkan Indonesia.
Selain persyaratan pendapatan, Jepang juga mewajibkan digital nomad untuk memiliki asuransi kesehatan swasta. Pasangan dan anak-anak juga akan diizinkan tinggal di Jepang.
Baca juga : Maha-job: Aplikasi Job Matching Indonesia-Jepang
Laporan The Japan Times menyebut Jepang tidak akan memberikan kartu tempat tinggal kepada mereka yang memegang visa digital nomad dan visa tidak dapat segera diperpanjang. Pemegang visa dapat mengajukan permohonan kembali tetapi hanya enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, pelancong Amerika dapat tinggal di Jepang bebas visa hingga 90 hari. Untuk memanfaatkan opsi ini, wisatawan memerlukan paspor yang masih berlaku dan tiket pesawat ke luar negeri pada akhir masa tinggal 90 hari.
Tahun lalu, Jepang mengumumkan akan meluncurkan visa nomaden digital dalam upaya mendorong pariwisata kembali ke negara tersebut setelah pandemi Covid-19. Jepang menyambut 25 juta wisatawan tahun lalu, jumlah terbesar sejak 2019.
Ibu kota Tokyo adalah salah satu pusat pekerjaan jarak jauh dengan pertumbuhan tercepat, menurut laporan tahun 2023 dari Nomad List. Kota ini mengalami peningkatan sebesar 67% dalam jumlah nomaden digital dari tahun 2018 hingga 2022.
Dikutip dari CNBC