NIINDO.COM – Pemerintah Jepang memutuskan untuk menerapkan hukuman yang lebih berat bagi pengendara sepeda yang secara sembrono melanggar peraturan lalu lintas.
Statistik yang dihimpun Badan Kepolisian Nasional menunjukkan terdapat sekitar 70.000 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda pada 2022. Pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara sepeda terkonfirmasi pada sekitar tiga perempat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat.
Rancangan amendemen Undang-Undang Lalu Lintas Jalan disetujui dalam rapat Kabinet pada Selasa (05/03/2024). Dalam rancangan itu disebutkan bahwa pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas akan menjadi subjek undang-undang yang direvisi itu dan dapat didenda atas 112 pelanggaran.
Baca juga : Aktivitas Seismik Terus Berlanjut di Sekitar Chiba
Otoritas berharap peraturan yang lebih ketat akan lebih mencegah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan serius.
Berdasarkan undang-undang yang direvisi tersebut, penggunaan ponsel pintar saat bersepeda, serta bersepeda dalam keadaan mabuk, akan dilarang dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Moped, atau kendaraan yang dilengkapi pedal sepeda dan mesin sepeda motor, juga akan dikenakan aturan yang sama seperti sepeda motor meskipun digunakan dalam mode kayuh.
Pemerintah menargetkan agar draf revisi tersebut disahkan dalam sesi Parlemen saat ini. Undang-undang yang direvisi itu akan diterapkan dalam waktu dua tahun setelah diumumkan.
Dikutip dari NHK World Japan
