NIINDO.COM – Jepang mengadakan ujian bagi pekerja asing yang jenis pekerjaannya baru ditambahkan ke daftar bidang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status kependudukan Kategori 2.
Jepang secara drastis memperluas lapangan kerja bagi pekerja terampil asing yang memenuhi syarat. Hal itu untuk menarik lebih banyak orang berbakat dari luar negeri di tengah ketatnya persaingan global untuk mendapatkan pekerja tersebut.
Status baru ini memungkinkan orang asing yang terampil tidak memiliki batasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan masa tinggal mereka di Jepang dan membawa anggota keluarganya.
Hingga saat ini, orang asing hanya boleh bekerja beberapa tahun dan tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga ke Jepang, tergantung bidangnya.
Baca juga : Alasan Jepang Bakal Wajibkan Turis RI Tes TBC Sebelum Masuk ke Negaranya
Jenis pekerjaan yang diperbolehkan terbatas pada pekerjaan yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Kabinet pada Juni menambah jumlah bidang dari dua, yaitu konstruksi dan pembuatan kapal, menjadi sebelas bidang, termasuk pertanian.
Pada Senin (20/11/2023), 47 orang asing yang bekerja di bidang manufaktur yang berkaitan dengan barang-barang seperti mesin industri dan informasi, mengikuti tes tertulis di sebuah tempat di Osaka, Jepang barat.
Para pejabat mengatakan selain lulus tes itu, para pekerja memerlukan setidaknya tiga tahun pengalaman kerja lapangan untuk memenuhi syarat guna mendapatkan status tersebut.
Seorang pria berusia 35 tahun asal Filipina yang mengikuti tes itu mengatakan telah berada di Jepang selama tujuh tahun. Ia mengatakan ingin mengundang keluarganya ke Jepang dan berharap akan bekerja secara permanen di negara ini.
Ujian selanjutnya untuk pekerja di bidang lain dijadwalkan kemudian hari.
Dikutip dari NHK WORLD – JAPAN