NIINDO.COM -Pengacara T M Luthfi Yazid meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Mataram (Unram). Hal itu diperolehnya setelah ia berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Tanggungjawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak Keagamaan Warga Negara” dalam sidang terbuka senat Universitas Mataram, di Mataram, NTB, Sabtu (20/2).
Sebagai ketua sidang dan merangkap penguji adalah Rektor Universitas Mataram Prof Dr Lalu Husni. Sederet penguji lainnya termasuk penguji tamu adalah Prof Dr Galang Asmara, Prof Gatot Dwi, Hayyan ul Haq SH, LLM, PhD, Prof Dr Zainal Asikin, Prof Dr Amiruddin, Dr Hirsanuddin SH, dan Dr Cahyowati.
BACA JUGA : Pemerintah Kota Bersiap Memvaksinasi Orang Asing
Dari luar Universitas Mataram sebagai penguji adalah guru besar Universitas Andalas sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Saldi Isra dan Prof Muhammad Aziz, PhD, guru besar University of Tokyo yang juga menjadi Ketua Masyarakat Islam Indonesia (KMII) di Jepang dan Ketua Umum Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4).
Yang menjadi bahasan dan sorotan dalam disertasi TM Luthfi Yazid adalah demi konstitusi pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umrah. Dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 28 E menyebutkan “ setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”. Salah satu hak keagamaan adalah, bagi umat Islam, menjalankan haji dan atau umrah.
Menurut Lutfhi, negara tidak memproteksi hak-hak jamaah umrah yang gagal berangkat yang jumlahnya ratusan ribu seperti jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel (FT) di mana yang gagal berangkat mencapai 63.310 orang jamaah maupun PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) yang mencapai 86.720 jamaah korban
“Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali,” ujar Lutfhi dalam rilis yang diterima niindo.com
Hasil penelitian TM Luthfi Yazid tersebut merekomendasikan negara dengan organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat secara massif itu dengan menggunakan dasar pasal 86 UU Haji dan Umroh. “Berdasarkan Pasal tersebut Presiden RI mengeluarkan penetapan Presiden ataupun Kepres dan menetapkan bahwa kegagalan massif yang mencapai ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa. Atas dasar itu pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat itu,” kata Lutfhi.
Selain itu, TM Luthfi Yazid merekomendasikan agar dilakukan review (regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umrah. Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi, diamandemen atau dicabut.
Anjuran agar dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umrah juga menjadi saran dalam disertasi tersebut. “Dengan digitalisasi biaya umrah dapat ditekan murah, jamaah dapat menentukan seniri kapan akan berangkat umrah dan kapan akan kembali ke tanah air. Juga dapat menentukan akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo atau Dubai, sambil istirahat. Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital,” tandas peraih gelar doktor dalam bidang hukum dengan predikat Cum Laude ini.
Perbadingan dengan negara lain juga dilakukan dalam studi ini. Yakni perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan dan Hongkong.
Dalam kesempatan ujian terbuka di Universitas Mataram tersebut beberapa ucapan selamat disampaikan melalui link zoom oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr Muktie Fajar, juru bicara Menhan Prabowo Subianto, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Hikmahanto Juwana
