Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung menemukan anggota DPRD Pringsewu membuat draft anggaran permintaan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2016 sekitar Rp113.000.000. Draft dari anggaran permintaan THR tersebut ditemukan ketika dilakukannya audit pada tahun anggaran 2016.
Permintaan anggota DPRD Pringsewu mengenai THR pada tahun 2016 lalu menjadi catatan BPK RI walaupun Kabupaten Pringsewu meraih Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto juga menjelaskan adanya beberapa point catatan yang harus diselesaikan sampai 60 hari oleh anggota DPRD dengan Bupati Pringsewu setelah melakukan penyerahan laporan tersebut.
Pada temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sanggang Nainggolan mengatakan, bukti catatan yang diserahkan BPK RI tersebut merupakan presepsi yang berbeda dari pasal 8 dan 9 untuk membuat draft anggaran keuangan untuk DPRD dalam hal THR.
Untuk draft anggaran permintaan THR tahun 2017 ini, belum ada komentar untuk lebih lanjutnya.
