Beranda » Politikus Golkar Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus e-KTP

Politikus Golkar Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus e-KTP

  • oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka. Politikus Golkar ini diduga sengaja atau tidak sengaja mencegah, merintangi, dan mananggalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Markus Nari juga secara khusus disebut menghalangi dan berusahkan menggagalkan penyidikan kasus korupsi e-KTP terhadap Miryam S Haryani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus korupsi e-KTP.

“MN (Markus Nari) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara sengaja maupun tidak sengaja penyidikan dengan tersangka MSH,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (2/6/2017).

Berdasarkan fakta – fakta yang ditemukan oleh penyidik, Markus Nari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diketahui, penyidik KPK telah menggeledah dua kediaman politikus Partai Golkar yang bersangkutan dalam kasus korupsi e-KTP. Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan dokumen berupa salinan BAP Markus dan telepon genggam oleh KPK sebagai barang bukti.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus Nari disebut – sebut  salah satu orang yang pernah meminta dan menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan tersebut, Markus Nari juga sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 hingga 6 bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.