Beranda » Polisi Dalami Kasus Penembakan di Kantor DPP Golkar

Polisi Dalami Kasus Penembakan di Kantor DPP Golkar

  • oleh
Penuturan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tentang kasus penembakan DPP Golkar

Hingga saat kini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus aksi umbar tembakan yang dilakukan oleh sejumlah orang, mereka ini diduga adalah preman bayaran. Kejadian penembakan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 16 Juni 2017.

Mereka tidak hanya mengumbar tembakan, melainkan mereka juga mencopot sejumlah atribut Partai Golkar yang terpasang dalam rangka untuk persiapan buka bersama dan santunan yang akan digelar hari ini, Sabtu, 17 Juni 2017.

Aksi brutal yang dilakukan oleh preman ini diawali sekitar pukul 15.30 WIB, dimulai dengan aksi pencopotan bendera Satgas Khusus Partai Golkar, Brigade Beringin yang dipasang di sekitar kantor DPP Golkar. Pada saat tiga security menanyakan aksi pencopotan itu, satu di antara mereka menembakan senjata api ke arah udara.

Kabid Humas polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan jika adanya peristiwa tersebut. Saat ini petugas kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.

“Kasus ini tentunya kan masih dalam tahap penyelidikan, masih memeriksa saksi-saksi. Kira-kira ada yang kenal enggak dengan pelaku yang melakukan. Kan saat itu sempat berkomunikasi dengan satpamnya, kan gitu. Tentunya kan kami selaku pihak kepolisian tetap akan memeriksa saksi, satpam itu, kira-kira itu siapa,” kata Kombes Argo saat dikonfirmasi.

Terkait dengan dugaan adanya suruhan dari oknum internal partai lainnya, maka Kombes Argo belum berani untuk menyimpulkannya. Karena saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.

“Kita belum tahu permasalahan internal partai ya. Kami juga melihat dari kejadiannya saja. Seperti apa kejadiannya itu,” ujar Bapak Argo.

Pak Argo juga mengatakan, jika pihaknya akan tetap memeriksa setiap barang bukti yang ada di lokasi. Termasuk jika terdapat selongsong peluru yang tertinggal dari senjata api milik pelaku.

Menurut Kombes Argo, jika seseorang menggunakan senjata api tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dikenakan Undang-undang Darurat. “Itu bisa dikenakan UU darurat bisa, nanti senjatanya akan kami cek,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.