NIINDO.COM – Pengadilan Tokyo memutuskan bahwa tidak adanya kerangka kerja di Jepang bagi pasangan sesama jenis untuk mendapat manfaat hukum dari pernikahan adalah sebuah “keadaan inkonstitusional”. Namun, pengadilan tidak menyatakan bahwa hal itu melanggar Konstitusi.
Delapan penggugat di Tokyo, termasuk pasangan sesama jenis, meminta ganti rugi dari negara dengan menyatakan bahwa ketentuan hukum yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis melanggar Konstitusi negara yang menetapkan kebebasan menikah dan kesetaraan di bawah hukum.
Hakim ketua Tobisawa Tomoyuki di Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (14/03/2024) menyebutkan bahwa tren internasional dan perubahan pola pikir masyarakat telah mengguncang nilai-nilai tradisional yang memandang pernikahan sebagai penyatuan lawan jenis.
Baca juga : Populasi Menyusut, Jepang Pakai AI Carikan Warganya Jodoh Agar Siap Nikah
Ia menekankan bahwa tidak adanya kerangka kerja yang memungkinkan pasangan sesama jenis mendapat manfaat hukum dan pengakuan sosial merupakan pelanggaran terhadap martabat pribadi dan kesetaraan gender, dan oleh karena itu merupakan suatu keadaan inkonstitusional.
Namun, hakim itu menambahkan bahwa pembuatan kerangka kerja tersebut diserahkan kepada diskresi Parlemen. Ia menolak klaim penggugat, dan mengatakan bahwa situasi saat ini tidak dapat segera dianggap inkonstitusional.
Hakim juga mendesak Parlemen agar membuat undang-undang untuk pasangan sesama jenis.
Dikutip dari NHK World japan