Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy memaparkan opsi pemerintah yang ingin penggunaan Undang – Undang Pemilu lama atau mengeluarkan Perppu Pemilu untuk mengatasi kondisi deadlock dapat menyebabkan krisisnya konstitusi.
“Walaupun Perppu maupun kembali ke UU lama adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusi yang berat yang implikasinya sangat luas”, ujar Lukman (19/6/2017).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menjelaskan jika dilihat dari substansi, isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi – fraksi dan pemerintah adalah sola Presidential Treshold. Ia juga mengatakan bahwa soal tersebut sebenarnya masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.
Ia juga menjelaskan, hampir semua ahli – ahli tata negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy.
“Terakhir Prof Jimlu Assidiqi, mantan Ketua DKPP menyatakan ambang batas Presiden tidak relecan pada pemilu serentak”, ujar anggota Fraksi PKB tersebut.
Menurutnya hal itu lah yang menjadi permasalahannya, namun jika pemerintah menerbitkan Perppu atau menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang dianggap inskonstitusional. Hal ini justru dapat membuat eskalasi politik menjadi liar dan bahkan bisa saja tidak dapat terkendali.
Agenda pemilu termasuk pilpres didalamnya merupakan agenda yang sangat penting karena menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional, keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara.
Menurutnya, lebih baik untuk mengesampingan keinginan mempertahankan kekuasan dan keinginan merebut kekuasan untuk stabilitas politik. Pemaksaan kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara menuju situasi krisis konstitusi.
Alasan inilah yang membuat Lukman mengajak Pansus dan Pemerintah menggunakan kesempatan akhir untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu dengan arif, untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
