Beranda » Pemkot Sukabumi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Pemkot Sukabumi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

  • oleh

Pemerintah kota Sukabumi, Jawa Barat memberikan izin kendaraan dinas untuk digunakan mudik Idul Fitri 1438 Hijriah. Namun yang diizinkan adalah bukan kendaraan operasional kantor seperti ambulans dan sejenisnya.

“Kami mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik karena sampai saat ini aturan maupun larangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) belum kami terima”, ujar Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi (20/6/2017).

Izin tersebut dberikan karena  pihaknya juga sudah mengintruksikan Bagian Aset, Hukum dan instansi terkait untuk mencari informasi aturan yang mengatur tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran baik melalui internet maupun menanyakan secara langsung pada kementerian terkait. Walaupun begitu, namun sampai saat ini belum ditemukan aturan tersebut secara tertulis dan belum adanya jawaban dari Kemenpan-RB.

Muraz menegaskan  untuk tidak mengganti plat nomor kendaraan dinas yang awalnya merah diganti hitam. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi kota agar menindak lanjuti kendaran dinas yang diganti nomor polisinya.

“Kia masih menunggu aturan resminya bukan hanya sebatas omongan, tetapi harus tertulis agar jelas aturan tentang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Jika dilarang maka izin yang saya keluarkan akan ditarik kembali sehingga saat lebaran seluruh kendaraan dinas terdata di aset pemkot”, imbuhnya.

Pemberian izin tersebut dikarenakan pihaknya tidak ingin membuat susah para PNS nya asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.