Beranda » Pelaku Pembakaran Studio Animasi di Kyoto Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembakaran Studio Animasi di Kyoto Dituntut Hukuman Mati

NIINDO.COM – Jaksa menuntut hukuman mati bagi seorang pria yang didakwa membakar studio Kyoto Animation empat tahun lalu. Insiden pembakaran di Kota Kyoto tersebut menewaskan 36 karyawan dan melukai 32 lainnya.

Aoba Shinji didakwa melakukan pembunuhan dan pembakaran setelah menyiram studio tersebut dengan bensin dan menyulutnya dengan api pada Juli 2019.

Persidangan berfokus pada kompetensi mental terdakwa untuk memastikan bahwa pria tersebut dapat dimintai pertanggungjawaba natas kejahatan itu.

Jaksa pada Kamis (07/12/2023) menggambarkan serangan tersebut sebagai tindakan balas dendam yang salah sasaran. Jaksa mengatakan kasus ini menjadi pusat perhatian dalam sejarah kriminal Jepang karena menimbulkan banyak korban.

Jaksa menyebutkan terdakwa merencanakan penyerangan dengan niat yang kuat untuk membunuh, dan sadar sepenuhnya akan bahaya menyulut api ke bensin.

Baca juga : Jepang Dapat Kabar Buruk Sebelum Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Pemain Andalannya Cedera

Jaksa mengatakan ketika para korban mencoba melarikan diri, mereka terkepung oleh asap dan api yang bergerak cepat. Ditambahkan bahwa para korban mengalami teror mengerikan yang sulit dibayangkan.

Jaksa berpendapat khayalan Aoba bahwa Kyoto Animation mencuri karyanya adalah sebuah motif pembelaan, tetapi hanya sebagian dan tidak dapat membebaskannya dari hukuman mati.

Pihak jaksa menegaskan bahwa keluarga korban dan para penyintas mengalami penderitaan dan kesedihan yang sangat mendalam, dan mereka mempunyai keinginan yang kuat agar terdakwa dihukum.

Jaksa mengatakan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya dan menuntutnya agar dijatuhi hukuman mati.

Kuasa hukum berargumentasi Aoba semestinya tidak dinyatakan bersalah karena ia menderita gangguan mental. Dikatakan bahwa terdakwa hidup dalam delusi dan insiden tersebut terjadi dalam kondisi semacam itu.

Dikutip dari NHK NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.