Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska memberikan pernyataan, bahwa Pansus Angket membuka peluang untuk menghadirkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
“Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan UU MD3. Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri”, ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta (19/6/2017).
Risa juga menyayangkan pernyataan Tiro untuk menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, pemanggilan paksa sesuai dengan pasal 204 ayat (3) UU MD3 dikatakan bahwa pihak yang melakukan panggilan paksa ada Kepolisian.
Selain itu, Risa juga mengatakan bahwa pansus angket hanya ditujukan untuk menyikapi kebenaran surat pernyataan Miryam ihwal intimidasi sejumlah anggota DPR ketika beraksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Oleh karenanya, ia juga menanggapi tudingan niat melemahkan tupoksi KPK untuk memberantas korupsi.
Namun, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menyatakan ketidak peduliannya pada pernyataan Tito yang telah menyebut hukum acara pemanggilan paksa Miryam tidak jelas.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan fungsi angket sebagaimana ketentuan UU MD3, yaitu melakukan panggilan kedua terhadap Miryam untuk bisa hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket mendatang.
Menurutnya, pembahasan pemanggilan kedua terhadap Miryam akan segera dilaksanakan dalam kurun waktu yang dekat. Untuk mekanisme yang dilakukan juga sama seperti pemanggilan pertama dengan mengirimkan surat permintaan kepada KPK.
Mengenai masalah tersebut, Agun juga berharap kepada KPK dan Polri untuk berubah sikap menjadi kooperatif dengan Pansus Angket untuk memperbaiki penanganan korupsi ke depan.
“Apa sih yang perlu dikhawatirkan. Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama” ujarnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak dapat membantu Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memanggil paksa tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani. Karena menurutnya ada hukum acara yang belum jelas didalam undang – undang.
