Beranda » Otoritas Jepang Akan Sanksi Pengendara Sepeda yang “Terdistraksi” mulai November

Otoritas Jepang Akan Sanksi Pengendara Sepeda yang “Terdistraksi” mulai November

NIINDO – Pemerintah Jepang akan mulai memberikan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam “bersepeda sambil terdistraksi” mulai bulan November dalam upaya mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan telepon pintar atau perangkat seluler lainnya saat mengayuh.

Anggota Parlemen Jepang meloloskan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang telah direvisi pada Mei, yang mencakup larangan perilaku semacam itu.

Kabinet pada Jumat (30/08/2024) memutuskan untuk memberlakukan undang-undang tersebut pada 1 November.

Siapa pun yang menyebabkan kecelakaan saat bersepeda dan menggunakan perangkat seluler akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 300.000 yen atau sekitar 2.000 dolar.

Baca juga : Pemerintah Dorong Kelancaran Distribusi Beras di Tengah Kelangkaan

Pengendara sepeda yang menatap perangkatnya saat melaju juga akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga 100.000 yen atau sekitar 690 dolar.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mengatakan “pengendara sepeda yang tidak fokus” menyebabkan 18 kasus kematian atau cedera serius dalam enam bulan hingga Juni tahun ini, dan jumlah kasus terus meningkat.

Dikutip dari : NHK NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.