
NIINDO.COM - Otoritas imigrasi Jepang berencana merevisi sistem status kependudukan saat ini agar pihaknya dapat mencabut izin tinggal permanen bagi orang-orang yang berulang kali melanggar hukum atau tidak membayar pajak.
Langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menghapus sistem yang berlaku saat ini bagi peserta pemagang kerja teknis asing dan menggantinya dengan program yang baru.
Pemerintah berharap makin banyak pemagang yang dapat diberikan izin tinggal permanen.
Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, penduduk dengan izin tinggal permanen tidak kehilangan statusnya meskipun berulang kali tidak membayar pajak atau premi asuransi sosial, atau melanggar hukum berkali-kali dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Namun, di bawah sistem baru ini, pemerintah dapat mencabut atau mengubah status seseorang jika mereka tidak membayar pajak atau dipenjara hingga satu tahun karena kejahatan, misalnya pencurian.
Badan imigrasi juga berencana mendorong pejabat kota setempat untuk menginformasikan mengenai penduduk asing yang tidak membayar pajak. Badan itu diperkirakan akan mengajukan rancangan undang-undang mengenai isu tersebut selama sesi Parlemen saat ini.
Dikutip dari NHK World Japan
