
NIINDO - Kementerian Pendidikan Jepang tengah menyiapkan aturan baru penggunaan buku pelajaran digital yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2030.
Dalam rancangan tersebut, sekolah dapat memilih buku pelajaran cetak, digital, atau kombinasi keduanya. Namun, sistem gabungan antara buku cetak dan digital menjadi pilihan utama, terutama untuk mendukung proses belajar siswa.
Baca juga : Pusat Pengamatan Bumi JAXA Gelar Pameran Tahunan di Saitama
Khusus siswa kelas empat SD ke bawah, penggunaan buku digital saja tidak diperbolehkan karena kemampuan kognitif mereka masih berkembang. Sementara itu, siswa kelas lima ke atas dapat menggunakan buku digital untuk mata pelajaran tertentu, seperti bahasa asing, musik, dan seni.
Kementerian juga belum berencana memasukkan AI generatif ke dalam buku pelajaran digital karena efektivitasnya masih diteliti.
Melalui kebijakan ini, Jepang ingin memanfaatkan teknologi pendidikan tanpa mengabaikan pentingnya buku cetak, kemampuan membaca, dan kesehatan anak-anak.
