
NIINDO - Jangan anggap remeh aturan bersepeda di Jepang! Menggunakan ponsel saat mengayuh sepeda, menerobos lampu merah, hingga tidak berhenti di rambu STOP bisa berujung tilang. Bahkan, kepolisian Jepang telah mengeluarkan hampir 16.000 surat tilang hanya dalam enam bulan.
Sejak April hingga September, tercatat sebanyak 15.919 surat tilang dikeluarkan kepada pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas di seluruh Jepang.
Melalui sistem baru ini, pesepeda berusia 16 tahun ke atas dapat dikenai tiket biru dan diwajibkan membayar denda. Terdapat 113 jenis pelanggaran yang masuk dalam aturan tersebut.
Pelanggaran terbanyak adalah menggunakan ponsel saat bersepeda, dengan 6.904 kasus. Berikutnya, tidak berhenti di rambu STOP sebanyak 5.559 kasus dan menerobos lampu merah sebanyak 1.374 kasus.
Meski jumlah tilang meningkat, kabar baiknya, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda justru menurun lebih dari 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat Indonesia yang tinggal atau bekerja di Jepang, jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat bersepeda. Pastikan berhenti di rambu STOP, perhatikan lampu lalu lintas, dan hindari menggunakan ponsel saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama!
Sumber : NHK News
https://youtu.be/lrP2cj71MhQ?si=RdPn-O6RLAmMHjmC
