Beranda » KPK Periksa Dua Mantan Pimpinan Komisi II

KPK Periksa Dua Mantan Pimpinan Komisi II

  • oleh

Komisi Pemberantas  Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah (10/7/2017) mengatakan bahwa dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Agustinus.

Dua saksi yang diperiksa diantaranya Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait perkara KTP-E, dua orang tersebut juga disebut menerima aliran dana.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teguh Juwarno sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN disebut menerima sejumlah dana sekitar 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E atau sekitar Rp5,95 triliun. Sedangkan Taufik Effendi yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat juga disebut menerima aliran dana sekitar 103 ribu dolar AS.

Kedua saksi tersebut tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Taufiq tiba pada pukul 09.30 WIB, sedangkan Teguh pada pukul 09.47 WIB.

Terdakwa dari kasus tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.