Beranda » Korupsi E-KTP, Gadis Ahok Segera Disidang

Korupsi E-KTP, Gadis Ahok Segera Disidang

  • oleh

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan dalam kurun waktu dekat pendiri Gadis Ahok, Miryam S Haryani segera disidangkan dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, (15/6/2017. Sebelum Hari Raya idul Fitri sudah dilakukan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Miryam S Haryani.

“Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini sudah bisa diproses di persidangan”, ujarnya.

“Termasuk juga kami akan perdengarkan dan perlihatkan pada publik karena terbuka untuk umum, video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama dan video rekaman pemeriksaan ketika Miryam masih menjadi saksi dalam kasus KTP-e”, ujar Febri.

Febri juga menyatakan bahwa dalam persidangan publik dapat melihat secara bersama – sama bagaimana proses pembuktian indikasi keterangan tidak benar dan siapa saja pihak – pihak yang mempengaruhi sehingga Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani diduda melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani telah memberikan pengakuan ancaman ketika diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP-e.

Miryam memberikan keterangan bahwa isi dari BAP itu tidak benar, karena pada saat itu Miryam mengaku diancam oleh 3 penyidik.

Terkait hal tersebut, dalam persidangan Miryam juga mengatakan akan mencabut BAP  atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan Miryam S Haryani disebut menerima uang sejumlah 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp 5,95 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.