Beranda » Ketua DPP PKS Pertanyakan Dasar Polda Metro Jadikan Habib Rieziq Sebagai Tersangka

Ketua DPP PKS Pertanyakan Dasar Polda Metro Jadikan Habib Rieziq Sebagai Tersangka

  • oleh

Penetapan Polda Metro Jaya pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rieziq Shihab sebagai tersangka kasus dguagaan obrolan singkat yang menganduung konten pornografi yang juga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Namun, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Muzzammil Yusuf mempertanyaan dasar kepolisian menetapkan Habib Rieziq sebagai tersangka. Pasalnya polisi sampai saat ini belum menemukan siapa penyebar percakapan antara Rizieq dengan Firza Husein.

“kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rieziq menyebarkan?  Apa Firza penyebarnya? Habib Rieziq sebagai apa kalau dia tersangka?  Saya bertanya saja nih”, ujar Muzammil di Gedung DPR , Senayan, Jakarta Pusat (29/5-2017).

Dalam kasus ini, Habib Rieziq dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Muzzammil mempertanyakan kepolisian yang menggunakan undang – undang tersebut untuk menjerat Habib Rieziq.

Menurut Muzzammil, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan secara jelas kepada masyarakat mengenai sangkaan terhadap Habib Rieziq. Karena menurutnya, langkah yang diambil Polda Metro  Jaya  menetapkan Habib Rieziq sebagai tersangka memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat luas. Ia juga mempertanyaan basis UU dan pasal penyebar yang menyebabkan Habib Rieziq menjadi tersangka.

Sebelumnya, kasus yang melilit Habib Rieziq sempat menggantung karena yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan penyidik sehingga diterbitkan surat perintah membawa Habib Rieziq yang tengah berada di Jeddah, Arab Saudi dan tidak mau pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.