NIINDO – Pemerintah Jepang merevisi peraturan Kementerian Kehakiman untuk memperketat aturan pemberian status izin tinggal bagi pelajar asing di Jepang. Hal ini terjadi setelah pada tahun 2019 terungkap bahwa sebuah universitas di Tokyo kehilangan kontak dengan lebih dari 1.600 mahasiswa asingnya.
Berdasarkan peraturan baru yang direvisi pada bulan April, semua lembaga pendidikan harus memiliki sistem manajemen pendaftaran yang memadai guna menerima siswa internasional. Langkah-langkah yang diperlukan termasuk pencatatan kehadiran siswa di sekolah serta pencatatan pekerjaan paruh waktu mereka dengan benar.
Jika pihak sekolah gagal memenuhi persyaratan tersebut, maka status kependudukan bagi pelajar tidak akan diberikan kepada orang asing yang diterima di sekolah itu hingga langkah-langkah perbaikan dilakukan.
Baca juga : Pemimpin Jepang & Brasil Sepakati Kerja Sama Mengatasi Perubahan Iklim
Sementara itu, mereka yang berencana untuk belajar bahasa Jepang harus terdaftar di sekolah bahasa yang disertifikasi oleh pemerintah. Status kependudukan bagi pelajar tidak akan dikeluarkan kepada mereka yang mempelajari bahasa Jepang sebagai mahasiswa riset atau mahasiswa yang mengikuti kelas tanpa mendaftar.
Badan Layanan Imigrasi Jepang mengatakan jumlah pelajar internasional yang datang ke Jepang turun lebih dari 90 persen akibat pandemi virus korona, tetapi angka tersebut meningkat melampaui level prapandemi menjadi lebih dari 167.000 pada tahun 2022.
Badan imigrasi mengatakan revisi peraturan tersebut bertujuan agar penerimaan mahasiswa asing dapat berjalan dengan stabil dan lancar.
Dikutip dari NHK News