Beranda » Jepang Loloskan UU untuk Terapkan Hukuman Lebih Berat bagi Pesepeda

Jepang Loloskan UU untuk Terapkan Hukuman Lebih Berat bagi Pesepeda

NIINDO.COM – Anggota parlemen di Jepang dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberikan hukuman lebih berat kepada pengendara sepeda yang secara ceroboh melanggar peraturan lalu lintas.

Revisi UU Lalu Lintas Jalan disahkan Majelis Tinggi Parlemen pada Jumat (17/05/2024).

Denda β€œtiket biru” untuk pelanggaran yang relatif kecil akan berlaku untuk sepeda. Sistem tersebut telah mencakup mobil dan sepeda motor.

BACA JUGA : Peneliti: Cahaya Merah Dapat Bantu Kurangi Miopia pada Anak

Undang-undang yang direvisi tersebut menetapkan denda untuk 113 pelanggaran dan berlaku untuk orang berusia 16 tahun ke atas. Perubahan tersebut akan diterapkan dalam waktu dua tahun.

Kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda makin meningkat dan polisi menindak perilaku berbahaya seperti mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu untuk berhenti, serta menggunakan telepon seluler.

Bersepeda di bawah pengaruh alkohol, yang saat ini tidak dikenakan sanksi, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 500.000 yen, atau sekitar 3.200 dolar.

Dikutip dari NHK World Japan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.