Maraknya aksi terorisme yang melanda belakangan ini membuat sejumlah pihak mendesak DPR untuk segera mempercepat Revisi UU Anti-Terorisme. Revisi tersebut dibutuhkan karena UU Anti-terorisme yang sudah ada dinilai masih kurang efektif untuk menekan aksi terorisme.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa DPR tidak bisa mengikuti desakan tersebut karena Pansus Revisi UU Antiterorisme harus berhati – hati dalam membahas draf revisi.
Menurutnya ada banyak persodalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, hal tersebut menuntut DPR untuk berhati – hati dalam membahasnya. Ia menilai bahwa salah satu poin revisi yang bermasalah adalah usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari, menurutnya proses penegakan hukum tersebut tidak boleh mengabaikan hukum lainnya.
Selain itu Fadli juga mengungkapkan bahwa DPR harus membahas Undang – Undang revisi tersebut secara matang karena banyaknya pihak yang harus disinergikan dalam revisi diantaranya bentuk sinergi dari Polri, BNPT, BIN, dan TNI yang perlu diatur.
Terkait hal tersebut, ia juga menegaskan bahwa meningkatnya aksi teror belakangan tidak ada hubungannya dengan revisi UU Anti terorisme yang belum selesai.
