Beranda » Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Suami Inneke Koesherawati Langsung Dipindah Ke Lapas Sukamiskin

Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Suami Inneke Koesherawati Langsung Dipindah Ke Lapas Sukamiskin

  • oleh

Fahmi Darmawansyah, selaku Komisaris PT Melati Technofo Indonesia dan sebagai suami dari artis Inneke Koesherawati dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 150 juta terhadap Darmawansyah suami artis Inneke Koesherawati sebagai hukuman dan tindak banding. Karena sudah memiliki kekuatan tetap, baik dari terpidana maupun jaksa tidak mengajukan banding, maka Jaksa KPK  langsung mengeksekusi Fahmi Darmawansyah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.(31/5/2017).

Majelis menilai Fahmi terbukti sah melakukan korupsi secara bersama – sama dan berlanjut  terkait korupsi proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Majelis hakim membacakan beberapa perihal yang memberatkan dan meringankan Fahmi sebelum menjatuhkan vonis kepada Fahmi.

Hal yang memberatkannya adalah fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengikuti prosedur lelang dengan benar untuk memperoleh proyek. Sementara hal yang meringankan adalah  Fahmi telah menyesali apa yang sudah diperbuat dan sudah menghibahkan tanah di Semarang untuk Badan Keamanan Laut.

Dari beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yaitu dengan pidana penjara 4 tahun dan deda Rp 200 juta subsidair  6 bulan kurungan.

Fahmi telah terbukti bersalah bersama dengan dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap pejabat Badan Keamanan Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.