Berkas perkarakasus permufakatan makar yang menjerat Sekjen Forum Umat Islam Al Khaththat sudah dikirimkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI. Hal ini berarti, dalam kurun waktu dekat ia akan segera menjalani persidangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan sejak 31 Mei lalu.
“Kami masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira – kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan – kekurangan kami lengkapi semuanya”, ujar Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (7/6/2017).
Argo juga mengatakan masih menunggu hasil penilaian dari kejaksaan masih ada kekurangan atau tidak polisi harus siap.
Argo juga menambahkan bahwa saat ini kondisi Al Khaththat dalam keadaan baik.
“Semuanya kami lengkapi”, tutup Argo.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa KH Muhammad Al-Khaththath merupakan Sekjen FUI, yang memimpin aksi 313, akhir Maret lalu. Dia ditangkat jelang aksi itu.
