PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) menandatangani perjanjian pinjaman sebesar 8.000.000.000 atau sekitar Rp 1 triliun dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) di Jakarta. Kesepakatan tersebut memiliki tujuan untuk menyediakan mobilisasi dana swasta dan memberikan kontribusi perbaikan bisnis dan investasi di Indonesia, dikutip dari INDUSTRY.co.id
IIF, lembaga keuangan non-bank swasta di bawah Kementerian Keuangan yang fokus pada pembiayaan pembangunan infrastruktur. Lembaga ini didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 100 / PMK.010 / 2009 sebagai bagian dari strategi pemerintah Indonesia dan lembaga multilateral untuk memfasilitasi modal komersial yang dibutuhkan untuk mendanai sektor infrastruktur di Indonesia. IIF telah berinvestasi di jalan tol, pelabuhan laut, bandara, telekomunikasi, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga gas, dan energi terbarukan. Tahun ini, IIF diperkirakan akan memberikan total komitmen pinjaman infrastruktur lebih dari Rp.13 Triliun pada akhir 2017.
Arisudono Soerono, Presiden Direktur IIF mengatakan, “Fasilitas ini merupakan bukti lain bagaimana pasar internasional telah memberikan kepercayaan kepada IIF. IIF terus menunjukkan kemampuannya untuk mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk mendorong proyek infrastruktur di Indonesia sebagai bagian dari fungsinya untuk menjadi katalisator pembangunan infrastruktur di Indonesia, ” uajrnya kepada awak media, Senin (11/12/2017)
Fasilitas ini juga menunjukkan komitmen IIF untuk mengembangkan proyek infrastruktur yang sesuai dengan standar sosial dan lingkungan terutama yang berkaitan dengan energi terbarukan.
Ekonomi Indonesia tumbuh dengan stabil dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih banyak kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS) memperkirakan bahwa dana sebesar Rp.5.519 Triliun akan dibutuhkan dalam periode lima tahun mulai 2015 sampai 2019, dan dengan asumsi 30 persen dari jumlah tersebut berasal dari mobilisasi dari dana swasta. Dengan demikian partisipasi investasi swasta sangat diperlukan di bidang infrastruktur.
JICA telah terus memberikan bantuannya melalui kerja sama teknis dan hibah untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan ini umumnya akan mendorong mobilisasi dana swasta untuk pembangunan infrastruktur, termasuk energi terbarukan di Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan bisnis dan investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui partisipasi sektor swasta dan selanjutnya, diharapkan dapat mendukung perusahaan Jepang dan pelaku internasional lainnya untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur di Indonesia.
