Tim Kunjungan Spesifik Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meninjau kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Noor Achmad selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa UU No.33 tahun 2014 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan halal untuk konsumen muslim.
“UU No.33 Tahun 2014 diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar”, ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad (9/6/2017).
Sistem jaminan produk halal dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal dan menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan produk halal bagi konsumen terutama umat muslim. Noor mengatakan, UU No.33 Tahun 2014 mengatur beeberapa pokok penting diantaranya menjamin kehalalan produk barang atau jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta berbagai barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya. UU ini mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI.
Pertemuan kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ini dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Muhammadiyah, NU, dan Kepalara Pusat Pembinaan serta Pengawasan Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPPOM Sumbar, APINDO Sumbar, dan Ketua Majelis Dzikir Babusalam Sumbar.
Pada pertemuan tersebut menjadi sorotan perwakilan APINDO Sumbar, Muzakir Aziz yang mempertanyakan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ini dan menyayangkan sosialisasi yang hanya dilakukan di sekolah – sekolah saja, bukan pada para pelaku usaha atau masyarakat sebagai objek pelaku yang menggunakan jaminan produk halal tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, anggota tim kunker dari fraksi PDIP Agus Susanto yang merupakan dewan mewakili Dapil Sumbar II menjelaskan sosialisasi kepada pelaku usaha harus dilakukan dan pertimbangan berbagai penentuan syarat auditor. Berbagai usulan dan aspirasi di Sumbar ini sangat penting dalam proses implementasi UU Jaminan Produk Halal dan PP turunannya harus segera terwujud.
