Beranda » Polisi Jepang Peringatkan Taktik Penipuan Pekerja TI Korea Utara

Polisi Jepang Peringatkan Taktik Penipuan Pekerja TI Korea Utara

NIINDO – Badan Kepolisian Nasional Jepang telah merilis rincian taktik yang digunakan oleh pekerja teknologi informasi (TI) Korea Utara yang menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jepang.

Sebuah laporan PBB mengatakan bahwa pendapatan yang diperoleh pekerja TI Korea Utara yang dikirim ke luar negeri digunakan untuk membiayai program pengembangan nuklir dan rudal negara tersebut.

Jepang adalah salah satu negara tempat para ahli teknik Korea Utara diduga mendapatkan kontrak atau terlibat dalam aktivitas dunia maya yang berbahaya dengan menyamar sebagai warga negara Jepang.

Baca juga : Jepang Akui Jumlah Tertinggi Pengungsi pada 2023

Badan Kepolisian Nasional mengeluarkan imbauan mengenai taktik terperinci tersebut, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian.

Peringatan tersebut mengatakan banyak pekerja TI Korea Utara tinggal di Cina, Rusia, Asia Tenggara, dan lokasi lain.

Mereka dikatakan membuka akun di platform daring pencari kerja, memalsukan kewarganegaraannya, dan mengaku sebagai pekerja lepas yang mencari berbagai jenis pekerjaan, seperti memproduksi situs web dan perangkat lunak.

Baca juga : Industri Manga Jepang Serukan Pemberantasan Situs Pembajakan di Luar Negeri

Peringatan tersebut mengatakan para pekerja Korea Utara biasanya berbicara bahasa Jepang yang terbata-bata, menolak berkomunikasi tatap muka melalui konferensi video, dan menawarkan untuk menangani pekerjaan dengan biaya yang lebih rendah dari biasanya.

Peringatan tersebut juga menyebutkan nama-nama yang digunakan pada platform daring pencari kerja itu mungkin berbeda dari nama-nama di rekening bank tempat pembayaran akan disetorkan.

Badan Kepolisian Nasional mengatakan para penyidik di Jepang sejauh ini telah mengungkap tiga kasus pengiriman uang ilegal dan kejahatan lainnya, yang diduga melibatkan ahli teknik TI Korea Utara.

Badan tersebut mengatakan pengalihdayaan pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada pekerja Korea Utara dapat melanggar hukum Jepang. Pihaknya mendesak perusahaan dan entitas lain untuk melakukan pemeriksaan identitas secara menyeluruh sebelum menyetujui kontrak.

Dikutip dari NHK NEWS JAPAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.