NIINDO – Peraturan yang akan mewajibkan pendaki Gunung Fuji dari sisi Prefektur Yamanashi untuk membayar biaya tambahan telah disahkan oleh majelis setempat. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli, saat musim pendakian dimulai.
Majelis Prefektur Yamanashi pada Senin (04/03/2024) dengan suara bulat mengesahkan peraturan itu yang bertujuan melindungi lingkungan hidup dan mencegah kecelakaan.
Langkah ini dilakukan di saat jumlah pendaki ke puncak tertinggi Jepang tersebut tahun lalu pulih mendekati tingkat sebelum pandemi. Terdapat pula beberapa pendaki yang memulai pendakian pada malam hari dan turun tanpa menginap di gubuk, sehingga dianggap ceroboh.
Baca juga : Aktivitas Seismik Terus Berlanjut di Sekitar Chiba
Pejabat prefektur telah menyerahkan rancangan peraturan yang menyatakan perlunya mengatur pendaki. Peraturan tersebut mewajibkan para pendaki untuk membayar biaya 2.000 yen, atau sekitar 13 dolar per orang, saat menyusuri Jalur Yoshida Gunung Fuji, yang terletak di prefektur tersebut.
Keputusan itu juga menyerukan pemasangan pagar di pos kelima di gunung tersebut dan menetapkan batasan jumlah pendaki yang dapat melewatinya pada hari tertentu.
Peraturan ini juga memungkinkan pengerahan personel keamanan di sepanjang jalan untuk memperingatkan orang-orang yang berperilaku tidak pantas.
Saat ini, orang yang mendaki dari sisi Yamanashi sudah diminta untuk secara sukarela membayar 1.000 yen, atau sekitar 6,6 dolar. Mereka nanti diharapkan membayar hingga 3.000 yen, atau hampir 20 dolar, untuk mendaki Gunung Fuji.
Dikutip dari NHK NEWS
