Beranda » 3 Warga Asing di Jepang Akan Ajukan Gugatan atas Diskriminasi Rasial

3 Warga Asing di Jepang Akan Ajukan Gugatan atas Diskriminasi Rasial

NIINDO.COM – Tiga warga asing yang tinggal di Jepang akan meminta kompensasi dari pemerintah pusat dan daerah atas dugaan diskriminasi rasial yang dilakukan polisi. Demikian informasi yang diketahui NHK.

Taniguchi Motoki, pengacara penggugat, mengatakan kepada NHK bahwa tiga laki-laki tersebut yang tinggal di Tokyo, Provinsi Aichi, dan tempat lainnya mengalami kesulitan karena polisi berulang kali menanyai ketiganya berdasarkan kewarganegaraan, etnis, atau penampilan mereka.

Pengacara itu mengatakan ketiganya tengah bersiap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Tokyo, meminta ganti rugi sebesar 3 juta yen per orang dari pemerintah pusat, Metropolitan Tokyo, dan Provinsi Aichi. Penggugat mengatakan pemeriksaan polisi seperti itu merupakan tindakan diskriminasi dan melanggar Konstitusi.

Baca juga : Jepang Didesak Ikut Rapat Pelarangan Senjata Nuklir

Diskriminasi rasial, atau menargetkan orang-orang untuk ditanyai atau diselidiki polisi berdasarkan ras, warna kulit, asal negara, dan faktor-faktor lain, merupakan masalah di seluruh dunia. Sebuah komite PBB telah merekomendasikan agar pedoman dibuat guna mencegah praktik-praktik tersebut.

Taniguchi mengatakan tuntutan hukum yang direncanakan itu akan menjadi yang pertama yang diajukan di Jepang untuk melawan ilegalitas pemeriksaan polisi berdasarkan profil rasial.

Ia berharap gugatan itu dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memikirkan apakah tindakan polisi di sini sudah sesuai dengan standar internasional.

Dikutip dari NHK NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.