NIINDO – Pemerintah Jepang akan memberikan kebijakan khusus bagi warga negara asing yang terkena dampak gempa Semenanjung Noto.
Badan Layanan Imigrasi akan menerima permohonan perpanjangan masa tinggal bagi orang asing yang terdampak dan telah melampaui batas masa tinggal visanya.
Badan tersebut menyatakan kebijakan khusus itu akan berlaku untuk sementara waktu. Untuk informasi lebih lengkap, badan imigrasi mengimbau orang-orang yang berencana mengajukan permohonan agar berkonsultasi dengan biro imigrasi regional terdekat atau biro cabang imigrasi provinsi masing-masing.
BACA JUGA : Pencarian Dilanjutkan di Provinsi Ishikawa
Selain itu, bagi warga asing yang mengungsi sementara dari domisilinya, atau terpaksa pindah ke daerah lain, permohonan akan diterima di biro imigrasi terdekat dari tempat tinggalnya saat ini.
Kementerian Kehakiman menyatakan total lebih dari 72.000 orang asing tinggal di empat provinsi, yaitu Ishikawa, Toyama, Niigata, dan Fukui. Secara terperinci, lebih dari 17.000 warga asing berada di Provinsi Ishikawa, lebih dari 20.000 di Toyama, lebih dari 19.000 di Niigata, dan lebih dari 16.000 di Fukui.
Dikutip dari NHK NEWS
