NIINDO.COM – Parlemen Jepang memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan ganja kecuali untuk tujuan pengobatan.
Majelis Tinggi mengesahkan undang-undang pengendalian ganja dan narkotika yang telah direvisi pada Rabu (06/12/2023), dengan dukungan dari partai-partai yang berkuasa dan pihak lainnya.
Berdasarkan undang-undang yang direvisi ini, ganja akan diperlakukan sebagai narkotika. Penggunaannya akan dilarang untuk mencegah penyalahgunaan ganja oleh generasi muda dan lainnya.
Baca juga : Kementerian Transportasi Jepang Perintahkan Pemeriksaan Truk setelah Kecelakaan
Jepang telah melarang kepemilikan dan pemberian ganja kepada orang lain.
Namun, undang-undang yang direvisi tersebut akan mengizinkan penggunaan obat-obatan yang berasal dari tanaman ganja. Menanam tanaman itu untuk menghasilkan produk medis juga diperbolehkan.
Obat-obatan yang berasal dari tanaman ganja digunakan di Amerika Serikat dan Eropa untuk mengobati penyakit, termasuk epilepsi yang sulit disembuhkan. Pasien di Jepang menyerukan agar obat-obatan tersebut dilegalkan.
Dikutip dari NHK NEWS
