NIINDO.COM – Menjalani kehidupan di Jepang bagi warga negara Indonesia (WNI) tidak hanya untuk bekerja atau melanjutkan jenjang pendidikan. Mereka bisa juga melakukan pernikahan yang sangat dimudahkan oleh pemerintah Indonesia dan Jepang.Sebagaimana Jepang.Sebagaimana prosesi pernikahan pada Minggu (22/11) yang dilakukan pasangan Indonesia Laode Muhammad Ichwan (Iwan) & Lusy Fitriani (Lusy) yang bermukim di Jepang.
Iwan mengaku tidak mengalami kesulitan berarti dalam mengurus proses administrasi yang sangat dibantu oleh pihak keluarga dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo serta Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) Jepang.
Baca juga : Perkenalan Koronon ,Maskot Kucing Antivirus Corona Covid-19 dari Tokyo
“Tidak ada (kesulitan). Keluarga mendukung saja. Berhubung covid, jadi kami tidak bisa menikah di Indonesia. Keluarga yang membantu menyiapkan dokumen pernikahan yang dibutuhkan”, ujar Iwan.

sumber : Prosesi pernikahan pasangan WNI Laode Muhammad Ichwan & Lusy Fitriani yang bermukim di Jepang yang dibantu oleh KBRI Tokyo & pengurus Masjid Indonesia Tokyo. Foto Andylala.
Iwan yang sudah 18 tahun bekerja di Jepang dan Lusy yang bekerja sebagai perawat menggelar akad dan resepsi pernikahan secara sederhana tanpa dipungut biaya di Masjid Indonesia Tokyo. Pihak pengurus KMII secara sukarela membantu Iwan dalam menyiapkan segala sesuatunya. Prosesi pernikahan ini selain disaksikan oleh warga Indonesia yang bermukim di Jepang dan pejabat KBRI Tokyo, juga disaksikan langsung pihak keluarga kedua mempelai di tanah air melalui virtual.
Ahmad Munir, penghulu, yang ditunjuk secara resmi oleh KBRI Tokyo dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menjelaskan, pihak KBRI Tokyo siap membantu pernikahan sesama WNI dan pasangan beda kewarganegaraan (WNI – Warga Negara Jepang). Dokumen yang harus disiapkan menurut Ahmad Munir yaitu Surat Keterangan untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal-Usul (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3) dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4).
“Bagi WNI harus bawa N1-N4 dari Kantor Urusan Agama (KUA) RI sesuai KTP serta memenuhi ketentuan nikah dari syarat Kemenag RI. Lalu pengantar numpang nikah di KBRI dari KUA sesuai KTP. Kalau untuk WNI dengan warga negara Jepang harus ada Un- Mariage Certificate atau surat masih lajang dari Pemerintah Negara masing-masing”, terang Ahmad Munir.
Untuk WNI pekerja kontrak lanjut Ahmad Munir, perlu ada koordinasi dengan perusahaan tempat bekerja. Karena menurutnya, ada perusahaan yang tidak menghendaki pekerja kontraknya menikah.
“Kabarnya banyak juga perusahaan di Jepang yang tidak mau tenaga kontraknya menikah selama masih ada ikatan kontrak. Kita (KBRI Tokyo) koordinasi dengan Kuyakusho kemudian bagi para trainee harus ada izin dari pimpinan nya. Kalau ada izin baru bisa kita nikahkan. Tapi selama ini selalu ada izin dari perusahaannya”, lanjut Ahmad Munir.
Keabsahan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di mata hukum Indonesia hanya perlu dibuktikan dengan akta nikah atau disebut marriage certificate.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri”
Terkait prosedur dan persyaratan lengkap seputar pernikahan di Jepang, KBRI Tokyo telah menyiapkan penjelasan detail yang bisa diakses di https://kbritokyo.jp/layanan-wni/surat-keterangan-nikahcerai/
Baca juga : Penjelasan Dari BMKG Soal Fenomena Hujan Es Di Buleleng Bali
Tonton juga :
