
NIINDO - Jepang makin keras terhadap raksasa teknologi yang mendominasi bisnis ponsel pintar. Parlemen negara ini mengesahkan RUU untuk memastikan persaingan yang sehat.
RUU yang disahkan Parlemen itu juga dimaksudkan untuk mendorong masuknya pendatang baru ke dalam pasar serta inovasi teknologi.
Perusahaan seperti Apple dan Google akan diatur di empat bidang yaitu sistem operasi, toko aplikasi, peramban internet, dan mesin pencari.
Baca juga : Aplikasi Line Pertegas Penanganan Penipu
Undang-undang tersebut menjelaskan praktik-praktik yang kemungkinan besar akan mengundang kecaman. Hal ini termasuk menghentikan orang menggunakan layanan pesaing dan praktik pembatasan yang tidak tepat.
Perusahaan yang ditunjuk diharuskan menyerahkan laporan kepatuhan tahunan. Pelanggar akan menghadapi penalti sebesar 20 persen dari penjualannya di Jepang, dan akan meningkat menjadi 30 persen bagi pelanggaran berulang.
Pemerintah berencana menerapkan undang-undang baru ini sepenuhnya sebelum akhir tahun depan.
Dikutip dari NHK News
