Sejak tahun 2014 Pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai e-Paspor masuk ke Negaranya tanpa harus membuat Visa. Karena kebijakan ini, sebenarnya kita bisa lebih menghemat tenaga dalam hal pengurusan dokumen.
Hanya saja, ada beberapa kendala yang akan kita temui ketika akan membuat e-paspor, antara lain
1. Kurang berjalannya sistem online yang di sediakan
Registrasi dengan mengisi form online kurang berjalan dengan baik. Sehingga terkadang kita sudah mengisi, tapi data tidak masuk. Menyikapi banyaknya keluhan atas permasalahan ini maka pihak imigrasi sekarang tidak menerima permohonan melalui online. Sehingga kita harus secara langsung datang ke kantor imigrasi.
2. Kantor yang melayani masih sedikit
Saat ini di Indonesia untuk membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.
(Di DKI Jakarta anda bisa mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta. Untuk daerah Batam di Kantor Imigrasi Batam dan untuk Surabaya di Kantor Imigrasi Kota Surabaya).
3. Pembuatan e-paspor lebih sulit
Membuat e-paspor memiliki kesulitan tersendiri dibanding dengan paspor konvensional. Kemudahan akan di dapat jika anda pernah mengurus paspor konvensional.
4. Memerlukan biaya yang lebih mahal di banding dengan Paspor konvensional
Kemudahan yang di tawarkan e-paspor membuat pengurusannya lebih membutuhkan biaya di banding dengan pembuatan paspor konvensional.
Fasilitas yang lebih baik daripada paspor konvensional membuate-paspor mombutuhkan dana lebih banyak.
