Sebelum berangkat ke luar negeri satu hal yang wajib kita urus adalah Paspor. Dengan paspor kita bisa masuk ke suatu negara dengan nyaman, karena kita sudah di setujui secara legal untuk masuk ke negara tersebut.
Berikut ini 5 hal yang perlu di ketahui tentang paspor:
- Paspor memiliki 3 jenis. Pertama, Paspor biasa 24 halaman digunakan apabila pemilik paspor ingin berkunjung atau menetap ke satu atau beberapa negara saja. Kedua, kedua adalah paspor 48 halaman digunakan untuk berkunjung atau menetap di banyak negara tujuan. Ketiga, e-paspor atau paspor elektronik.
- E- Paspor memiliki chip berisi data biometrik seperti data biometrik wajah, data biometrik sidik jari dan berbagai macam data pendukung lainnya. Sedang Paspor biasa tidak ada.
- E-Paspor lebih sulit untuk di palsukan.
- Pembuatan E-Paspor harus menggunakan standard International Civil Aviation (ICAO).
- Pemerintah Jepang menggratiskan atau memberlakukan aturan bebas visa untuk warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor.
