Beranda » Fadli Zon, Lucu Aja Kalau Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Tolak Pansus KPK

Fadli Zon, Lucu Aja Kalau Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Tolak Pansus KPK

  • oleh

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo lucu. Pasalnya, Agus meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap mengenai Pansus Angket KPK.

“Menurut saya sih lucu aja. Kalau sebuah lembaga atau institusi diperiksa oleh DPR di seluruh dunia itu biasa. Ini yang namanya demokrasi ya begitu”, ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta (13/6/2017).

Fadli mengingatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus mau diawasi oleh DPR sebagai lembaga yang memperoleh mandat rakyat untuk melakukan pengawasan.

Fadli juga mengatakan, Jika  pemerintah tidak mau adanya demokrasi sebaiknya untuk membubarkan DPR sebagai lembaga konstitusional dan pilar demokrasi tertinggi.

“Kalau enggak mau ada demokrasi bubarkan saja DPR. Jadi kalau misalnya seperti itu, seperti ketakutan dong. Nggak boleh seperti itu. Jadi terima dong proses yang ada di sini”, ujar Fadli.

“Saya kira seharusnya pansus bisa bekerja dengan koridor, mekanisme yang diatur dalam UU. Tidak kurang, tidak lebih dari itu dan apa yang menjadi proses sejak awal sampai sekarang dengan segala catatan dan kekurangan itu sudah melalui proses yang konstitusional”, ujar Fadli.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, berharap kepada Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.

Ia juga berharap kepada Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK. Hingga saat ini, Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket. Ia juga berharap suara dari Presiden sama seperti suara KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.