Beranda » Yusril Minta KPK Tidak Bertindak di Luar Jalur Hukum Seperti Minta Presiden Intervensi DPR

Yusril Minta KPK Tidak Bertindak di Luar Jalur Hukum Seperti Minta Presiden Intervensi DPR

  • oleh

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bertindak diatas jalur hukum dan konstitusi.

Hal tersebut diungkapkannya untuk merespon pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket terhadap KPK yang diinisasi DPR.

Yusril berharap agar KPK bertindak diatasi hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya – upaya diluar hukum seperti meminta Presiden untuk menolak hak angket.

“Seyogyanya KPK bertindak diatas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya – upaya diluar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 1945 dan hukum yang berlaku”, ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya (13/6/2017).

Yusril juga menambahkan bahwa KPK dibentuk melalui Undang – Undang, oleh karenanya DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan sejauh mana undang – undang tersebut dilaksanakan.

Ia mengatakan, ketika DPR sudah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya, maka tidak ada lembaga lain yang bisa menghentikan atau bahkan mengintervensinya. Kecuali atas nama putusan pengadilan setelah memeriksa suatu gugatan yang menyatakan penggunaan hak angket bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Pendapatnya adalah jika KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket tersebut, satu – satunya jalan adalah melalui jalur pengadilan. Apabila KPK memenangkan gugatan, maka DPR akan menghentikan proses penyelidikannya.

Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, jika gugatan tersebut gagal maka DPR dapat meneruskan untuk melakukan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Dengan cara tersebut, ia mengatakan bahwa rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.