Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggandeng JICA ( Japan International Coorperation Agency) dalam rangka untuk memperkuat kapasitas operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) di Indonesia.
“Ini tentunya sinergi yang baik untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. sistem jaminan sosial di Jepang sudah baik, dan kita ingin mendapatkan model itu”, ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam pernyataannya di Jakarta.(31/5/2017).
Kerjasama antara Indonesia dengan Jepang ini ditandai dengan penandatanganan Minutes of Meeting yang ditandatangani oleh Mr Shintaro Nakamura, Team Leader Planning Survey JICA, Ketua DJSN dr. Sigit Priohutomo, MPH dengan Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Direktur Hukum, Komunikasi dan HAL BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi.
Menurut Agus, semua pihak yang bersangkutan telah sepakat untuk memastikan implementasi dan optimalisasi dalam penyelenggaraan sosial dengan mengadopsi model bisnis Jimikumiai dan Sharousi yang dilaksanakan di Jepang, dengan harapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indonesia bisa setingkat dengan standar di Jepang.
Selain itu, kerjasama ini juga untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Indonesia. peningkatan perluasan kepesertaan sektor formal maupun informal dan pengumpulan iuran merupakan salah satu kerjasama yang dilakukan. inisiatif ini akan diimplementasikan oleh pokja – pokja yang dipimpin langsung oleh DJSN dengan tujuan mempercepat infrastruktur penerbitan regulasi terkait sistem keagenan dalam bidang jaminan sosial seperti Sharoushi dan Jimukumiai.
Menurut Agus, kerjasama JICA ini dapat meningkatakan akusisi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mewujudkan perlindungan seluruh pekerja di Indonesia. untuk mewujudkannya, perlunya dukungan dari pihak terkait seperti DJSN dan kementerian lainnya.
